Minggu, 31 Juli 2016

Surat Edaran Tentang Pengadaan Buku Teks Kurikulum 2013

  •  Diposkan Oleh : Admin
  •  
  • |
  •  
  •  Tanggal : 31 Juli 2016
  •  
  • |
  •  
  •  Kategori : Informasi


Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Maka selanjutnya telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan juga Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri.
Satuan pendidikan yang tercantum didalam Surat Keputusan dimaksud (Nomor 374/KEP/D/KR/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 305/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan  Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 dan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri) maka pada Aplikasi Dapodik 2016 pada status penerapan Kurikulum 2013 akan dinyatakan “Diijinkan”. Dengan demikian maka Aplikasi Dapodik akan menampilkan seluruh referensi Kurikulum 2013 dan satuan pendidikan tersebut dapat menjalankan pendataan Dapodik dengan kaidah-kaidah sesuai dengan penerapan Kurikulum 2013.
Dan dalam rangka mendukung penerapan Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12/D/KR/2016 tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Bloger



Rambu-Rambu Pengisian Pembelajaran JJM KTSP dan Kurikulum 2013 SD Pada Dapodik Versi 2016

Rambu-Rambu Pengisian Pembelajaran JJM KTSP dan Kurikulum 2013 SD Pada Dapodik Versi 2016
Input Pembelajaran Dapodik
Pada aplikasi Dapodik V.2016 yang sangat penting pula cara pengisian/input Jumlah Jam Mengajar (JJM) pembelajaran untuk SD pada Kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 dalam validasi yang benar, Pembelajaran mencatat semua pembagian tugas mengajar guru pada masing-masing rombel. Pemetaan PTK pada data pembelajaran harus sesuai dengan SK Pembagian Beban Jam Mengajar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah agar tidak terjadi tumpang tindih data jam mengajar PTK.

Di aplikasi Dapodik Versi 2016 terdapat penambahan tabulasi mengenai sekolah aman yang terdiri dari data tim pencegahan kekerasan, ketersediaan papan sekolah aman, formulir dan silabus, pemberlakuan POS (Prosedur Operasional Standar), dan keaktifan sekolah dalam melakukan kerjasama dengan lembaga edukatif, untuk lebih lengkap baca Contoh SK Tim Sekolah Aman dan Tindak Kekerasan di Sekolah 
Untuk lebih lengkap baca Pembaharuan fiture dapodik versi 2016

Juga penting selain hal tersebut adalah rambu-rambu
1. Pembelajaran SD
a. Pembelajaran SD KTSP
Kelas Rendah
Kelas 1 : 26 Jam
Kelas 2 : 27 Jam
Kelas 3 : 28 Jam
Kelas Tinggi Total (32 Jam)
Guru Kelas mengajar 25 Jam :
PKn (2 jam)
Bahasa Indonesia (5 jam)
Matematika (5 jam)
Ilmu Pengetahuan Alam (4 jam)
Ilmu Pengetahuan Sosial (3 jam)
Seni Budaya dan Keterampilan (4 jam)
Muatan Lokal (2 jam)
Guru Agama (3 Jam)
Guru PJOK (4 Jam)

Diperbolehkan Menambahkan 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan peserta didik.
Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka Kepala Sekolah bisa memanfaatkan 4 jam wajib tambahan tanpa mengurangi JJM Guru Kelas

Jika Kepala Sekolah sudah sertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 rombel).
Jika Muatan Lokal diajar oleh Guru tersendiri, maka muatan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM guru Kelas.

Minggu, 17 Juli 2016

SIAP-SIAP...!!! PNS BAKAL TERIMA UANG MAKAN MULAI TAHUN INI, BERIKUT KETENTUANYA

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi dan salam sejahtera untuk kita semua

sinarberita.com - Berita seputar masalah PNS kembali kami perbaharui dan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan PNS yang tersebar diseluruh tanah air.

Lagi-lagi, berita menggembirakan yang berhubungan dengan kesejahteraan PNS atau ASn ( Aparatur Sipil Negara).  Setelah beberapa waktu lalu PNS disejahterakan dengan pemberian Gaji ke -13 dan Gaji ke-14 ( THR), maka kali ini tak kalah menggembirakan. Mulai tahun ini 2016 PNS akan menerima uang makan yang dihitung setiap bulan. Bahkan kabar ini semakin ditegaskan dengan penerbitan Peraturan Kementerian Keuangan. 

PNS dapat Uang Makan 2016

Peraturam Keuangan Republik Indonesia No 72 /PMK.05/2016 mengenai Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Berdasarkan Pasal 2 (1) PMK No  72 /PMK.05/2016  disana dinyatakan bahwa uang makan akan diberikan bagi Pegawai ASN dengan didasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. 

Adapun yang dimaksud dengan ASN yang tertuang dalam  pasal 1 PMK No 72 /PMK.05/2016 terdiri atas PNS dan PPPK. Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS menurut ketentuan ini adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (pasal 1 ayat 2). 

Sedangkan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjiaan kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan ((pasal 1 ayat 3).
justify;"> 


Menurut Pasal 3 (1) PMK No 72 /PMK.05/2016 Uang Makan bagi PNS ini tidak akan diberikan Pegawai ASN dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. tdk hadir kerja; 
b. sedang melaksanakan prjalanan dinas; 
c. sedang melaksanakan cuti; 
d. sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 
e. diperbantukan atau dipkerjakan di luar instansi pemerintah. 

Selain itu juga Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota s/d 8 (delapan) jam sebagaimana dimaksut pada ayat (2) akan dapat diberikan Uang Makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Tentang tata cara Pembayaran Uang Makan diatur didalam Pasal 5 (1) ) PMK Nomor 72 /Pmk.05/2016. Menurut Peraturan Menteri Keuangan ini, Uang Makan dibayarkan setiap 1 (satu) bulan yang pembayarannya akan dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. 

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap 1 (satu) bulan sebagaimana yang telah dimaksud pada ayat (1), Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
(Sumber : infokepegawaian)

PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH

Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Prinsip penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah meliputi:
efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
permendikbud lengkapnya dapat di download di sini
Ditulis oleh Dbs BR pada Senin  Juli 18, 2016 
Taut Permanen -

Sabtu, 02 Juli 2016

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
( R P P )

Nama Sekolah     :   SDN Candirejo
Mata Pelajaran    :   Pendidikan Kewarganegaraan
Kelas                     :   VI (Enam)
Semester               :   I (Satu)
Alokasi Waktu    :  2 x 35  menit.

Standar Kompetensi**
1.   Menghargai nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Kompetensi Dasar
1.1  Mendeskripsikan nilai-nilai juang dalam proses perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara.

A.    Tujuan Pembelajaran
§  Siswa mampu mendeskripsikan nilai-nilai juang para pahlawan.
§  Siswa mampu menjelaskan proses perjuangan meraih kemerdekaan.
§  Siswa mampu menyebutkan macam-macam perlawanan di daerah pada masa penjajahan.
§  Siswa mampu menceritakan arti dan nilai Kebangkitan Nasional.
§  Siswa mampu menceritakan arti dan nilai yang terkandung dalam Sumpah Pemuda.

v  Karakter siswa yang diharapkan :  Dapat dipercaya ( Trustworthines), Rasa hormat dan perhatian ( respect ), Tekun ( diligence ) ,    Tanggung jawab ( responsibility ) Berani ( courage ), Integritas ( integrity ), Peduli ( caring ), Jujur ( fairnes ) dan Kewarganegaraan ( citizenship )

B.     Materi Ajar
§  Indonesia dijajah oleh bangsa asing.
§  Kebangkitan Nasional.
§  Sumpah Pemuda.

C.    Pendekatan dan Metode Pembelajaran
§  Pendekatan kontekstual.
§  Pendekatan Cooperatif Learning.
§  Diskusi dengan teman sebangku.
§  Tanya jawab.
§  Penugasan.
D.    Langkah-langkah Kegiatan
§  Kegiatan Awal
F Mengajak semua siswa berdoa sesuai dengan agama, presensi, apersepsi dan kepercayaan masing-masing, untuk mengawali pelajaran.
F Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran
F Mengajak siswa bertanya jawab tentang kegiatan selama liburan.
F Dilanjutkan dengan bertanya jawab tentang nama dan asal pahlawan Indonesia.
§  Kegiatan Inti
& Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
F Semua siswa diminta menyimak teks yang dibaca oleh siswa yang ditunjuk secara bergiliran mengenai Indonesia dijajah oleh bangsa asing.
F Bertanya jawab mengenai suasana pada masa penjajahan.
F Bertanya jawab mengenai bangsa apa yang pertama kali datang dan menjajah Indonesia.
F Guru menunjukkan foto/gambar para pahlawan daerah dan menanyakan nama dan asalnya.
F Guru menjelaskan mengapa timbul perlawanan rakyat di berbagai wilayah.
F Guru bertanya mengapa perlawanan di berbagai wilayah selalu dapat ditindas.
F Bersama pasangan, siswa ditugaskan mendeskripsikan nilai-nilai juang para pahlawan.
F Membaca secara bergantian mengenai Kebangkitan Nasional.
& Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
F Berdiskusi mengenai mengapa timbul kesadaran berbangsa.
F Guru menjelaskan asal-usul Hari Kebangkitan Nasional.
F Guru bertanya mengenai nilai-nilai Hari Kebangkitan Nasional pada masa kini.
F Melanjutkan membaca teks mengenai Sumpah Pemuda.
F Menjelaskan kepada siswa mengapa timbul Sumpah Pemuda.
F Bersama-sama mengucapkan sumpah pemuda dengan baik dan sungguh-sungguh.
F Guru menugaskan siswa untuk menjelaskan isi dan maksud Sumpah Pemuda.
F Untuk pengayaan dan untuk mengukur ketercapaian kompetensi, siswa ditugaskan untuk mengerjakan soal-soal yang ada di dalam buku kerja/buku paket PKn
& Konfirmasi
 Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
F Guru bertanya jawab tentang hal-hal yang belum diketahui siswa
F Guru bersama siswa bertanya jawab meluruskan kesalahan pemahaman, memberikan penguatan  dan penyimpulan
§  Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
F Siswa dan guru bertanya jawab tentang materi yang telah dipelajari selama pertemuan itu untuk mengetahui pencapaian Indikator Pencapaian Kompetensi dan Kompetensi Dasar.
F Siswa dan guru membuat kesimpulan materi yang telah dipelajari.
F Siswa dan guru berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

E.     Sumber/Bahan Belajar
§  Gambar/foto para pahlawan.
§  Buku paket (Buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Dasar Kelas 6, terbitan narasumber umum)
§  Surat Kabar, dst.

F.     Penilaian
Indikator Pencapaian
Kompetensi
Teknik Penilaian
Bentuk Instrumen
Instrumen/ Soal
§ mendiskripsi-kan nilai-nilai juang para pahlawan
§ Menceritakanarti dan nilai Kebangkitan Nasional.
§ Menceritakan arti dan nilai Sumpah Pemuda
§  Menyebutkan isi Pancasila
§ Memahami nilai tiap-tiap butir Pancasila
§ Tugas individu
§ Penilaian lisan.
§ Penilaian tulis
§ Penilaian sikap
§ Menceritakan mengapa Indonesia dapat dijajah selama ratusan tahun oleh bangsa asing.
§ Menjelaskan nilai yang terkandung pada Sumpah Pemuda untuk diterapkan pada masa sekarang ini.


Format Kriteria Penilaian      
&  Produk ( hasil diskusi )
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.
Konsep
* semua benar
* sebagian besar benar
* sebagian kecil benar
* semua salah
4
3
2
1

&  Performansi
No.
Aspek
Kriteria
Skor
1.



2.
Pengetahuan



Sikap
* Pengetahuan
* kadang-kadang Pengetahuan
* tidak Pengetahuan

* Sikap
* kadang-kadang Sikap
* tidak Sikap
4
2
1

4
2
1

&   Lembar Penilaian
No
Nama Siswa
Performan
Produk
Jumlah Skor
Nilai
Pengetahuan
Sikap
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.






 
 CATATAN :
  Nilai = ( Jumlah skor : jumlah skor maksimal ) X 10.
v  Untuk siswa yang tidak memenuhi syarat penilaian KKM maka diadakan Remedial.

                                                                                        Candirejo, 16 Juli 2012
Mengetahui                                                                             
  Kepala Sekolah                                                   Guru Kelas VI



  SUWARTINAH,S.PD                                        NGADIRAN BUDI RAHARJO,S.PD

  NIP : 196302171986082002                                NIP : 196712102002121006